faq:2022:01:07:000111606_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas/Mbak ijin bertanya jika WP PP 23/2018 dapet penghasilan atas royalti, ini jadinya tetep dipotong PPh Pasal 23 atas penghasilan dari royalti atau tidak ya?
Jawaban
Tetap dipotong pph pasal 23 ya Pasal 4 ayat (7) PMK 99/2018 Pemotong atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam kedudukan sebagai pembeli atau pengguna jasa melakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasi!an berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 TAHUN 2018 dengan tarif sebesar 0,5% (nol koma lima persen) terhadap Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan, dengan ketentuan sebagai berikut: a. dilakukan untuk setiap transaksi penjualan atau penyerahan jasa yan
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/07/000111606_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion