faq:2022:01:07:000111604_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Perusahaan kami adalah perusahaan batubara. Untuk biaya auditor , biaya penyimapanan dokumen ke pihak ketiga apakah atas PPN nya dapat kami kreditkan?
Jawaban
Terkait ini seharusnya pm ya tetap dapat dikreditkan sepanjang tidak masuk kriteria pasal 9 ayat 8 uu ppn
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/07/000111604_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion