faq:2022:01:07:000111600_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#36Q apakah memang ada PEB gabungan atas pengiriman barang secara kolektif dari beberapa pemilik barang? jika ada, untuk pelaporan PEB itu menggunakan nilai apa (apakah proporsional)?
Jawaban
#36A By pm. PEB gabungan atau konsolidasi diatur di Pasal 4 PER-07/PJ/2021. Bisa dilaporkan di spt masa PPN oleh pemilik barang yang namanya tercantum di PEB. Namun terkait penginputannya seperti apa di efaktur, informasinya masih harus konfirmasi ke KPP ki
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/07/000111600_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion