faq:2022:01:07:000111587_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Hari ini saya datang ke kantor KPP Pratama Cibitung untuk mencetak karti fisik NPWP. Akan tetapi setelah sampai sana, Satpam Bilang 'Sekarang kami tidak menyediakan kartu fisik mas. jd Cukup yang PDF setelah daftar online saja'. Pertanyaaan saya, Apakah benar spt itu?? Kantor KPP Pajak sekarang tidak menyediakan kartu fisik?? Tidak ada larangan dan tidak ada kewajiban kpp menyediakan ya kak? jadi dijawab gimana?
Jawaban
sesuai per 04/2020, wp bisa mengajukan permintaan kembali npwp untuk mendapatkan cetakan npwp. harusnya bisa aja ya. sebaiknya wp konfirmasi langsung ke bagian tpt ya, tidak cukup satpam saja.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/07/000111587_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion