faq:2022:01:07:000111583_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kak, kalau kesalahan penulisan nama di DGT WPLN, sehingga WP juga salah menginput di DJP Online. Ini nanti DGT nya tetap valid atau enggak ya, Kak?
Jawaban
Dijelaskan secara normatif sesuai PER-25/2018, SKD WPLN harus diisi dengan benar, lengkap, dan jelas. Secara aplikasi, jika sudah terlanjur, WP bisa deaktivasi SKD sebelumnya kemudian input data baru yg sesuai
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/07/000111583_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion