faq:2022:01:07:000111580_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
umlah pph terutang tahun pajak 2021 senilai : 202.000. Yang sudah disetor (137.000 atas THR + 68.000 DTP) total 205.000. Ada selisih 3.000. Untuk masa des 3000 ini dianggap LB dan di rekam di Satu Masa Pajak itu kah, mas/mbak? Karna 3000 ini kan sebenarnya LB yg berasal dari DTP.
Jawaban
LB atas DTP seharusnya tidak ikut dikompensasikan. Untuk teknis pengisian di eSPT-nya disarankan untuk konfirmasi ke KPP
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/07/000111580_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion