faq:2022:01:07:000111578_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pagi min, mau tny u/ pelaporan PPh 21 yg dipusatkan. Cbang lpor jan-mei, kemudian masa juni bergabung dilporan pusat. Pertanyaannya gmn buat bukpot A1nya? Apakah lngsung buat dipusat jan-des? Dan Dicabang des tidak buat bukpot a1 ya? mohon bantuannya mas mbak
Jawaban
Iya, mas. Yang buat bukti potong Jan - Des cukup di pusat saja. Tidak masalah walaupun tambahan pegawai cabangnya baru mulai direkam di pusat sejak SMO. Pastikan saja penghitungan di A1-nya sudah sesuai dengan yang sudah dipotong.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/07/000111578_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion