User Tools

Site Tools


faq:2022:01:07:000111566_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#7Q @kring_pajak saya ada yayasan pendidikan, dari 2019(berdiri) tidak ada kegiatan dan Sudah punyaNPWP tapi belum mengurus pajak. sekarang mau ngurus pajaknya. persyaratan apa saja yang harus disiapkan terkait pelaporan SPT? mohon bantuannya mas mbak


Jawaban

#7A: tata cara penyampaian SPT diatur di PER-02/PJ/2019 wp bisa menyampaikan SPT melalui e-filing, langsung ke KPP, maupun mengirimkan SPT lewat pos/jasa ekspedisi/kurir kalau mau lewat efiling ya berarti harus punya akun djponline dulu, terus bikin SPTnya dan upload lampiran-lampirannya kalau kirim lewat pos/jasa ekspedisi/kurir dan langsung ke KPP, isi dulu SPTnya lalu lengkapi lampiran-lampirannya. formulir bisa diunduh lewat pajak.go.id atau dari lampiran PER-02/PJ/2019 dokumen yg harus

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K N K S Q
L᠎ L Z T O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R I​ O᠎ O J
 
faq/2022/01/07/000111566_1234.txt · Last modified: (external edit)