faq:2022:01:07:000111557_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#23Q Selamat siang, saya Rafi dari PT. Multifortuna. Saya mau tanya, gudang kami berencana akan melakukan renovasi namun pembebanannya tidak dilakukan sekaligus. Melainkan dengan sistem amortisasi. Apakah amortisasi renovasi tersebut perlakuannya sama seperti penyusutan bangunan selama 20 tahun? Atau ada ketentuan lain secara perpajakan? Mohon bantuannya
Jawaban
<WRAP> #23A bentar mas jika aktiva dilakukan renovasi/perbaikan besar dan menambah masa manfaat pada aset tsb, maka penyusutan atas perbaikan tsb dipisahkan dari aktiva tsb dengan masa manfaat sesuai dengan aktiva yg diperbaiki http://tkb-djp/tkb/engine/faq/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/07/000111557_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion