User Tools

Site Tools


faq:2022:01:07:000111557_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#23Q Selamat siang, saya Rafi dari PT. Multifortuna. Saya mau tanya, gudang kami berencana akan melakukan renovasi namun pembebanannya tidak dilakukan sekaligus. Melainkan dengan sistem amortisasi. Apakah amortisasi renovasi tersebut perlakuannya sama seperti penyusutan bangunan selama 20 tahun? Atau ada ketentuan lain secara perpajakan? Mohon bantuannya


Jawaban

<WRAP> #23A bentar mas jika aktiva dilakukan renovasi/perbaikan besar dan menambah masa manfaat pada aset tsb, maka penyusutan atas perbaikan tsb dipisahkan dari aktiva tsb dengan masa manfaat sesuai dengan aktiva yg diperbaiki http://tkb-djp/tkb/engine/faq/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C D B K Q
T I N Z T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J E A​ E W
 
faq/2022/01/07/000111557_1234.txt · Last modified: (external edit)