faq:2022:01:07:000111554_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika PT. A meminjamkan mesin produksi ke PT.B tanpa fee sewa (Gratis). Untuk transaksi pinjam mesin ini ada agreementnya dan tujuan untuk promosi agar penjualan PT.A menjadi lebih banyak. Mesin produksi tersebut dicatat aset di PT.A. Pertanyaannya: 1. Apakah penyerahan mesin terhutang PPN? 2. Jika terhutang PPN, DPP nya apa? 3. Penyusutan mesin tersebut boleh dibiayakan fiskal oleh PT. A?
Jawaban
<WRAP> Normativ. 1. Memenuhi definisi penyerahan dalam UU PPN atau tidak. Ada penyerahan hak? Jika masuk penyerahan, maka kena PPN. 2. Lalu, masuk penyerahan BKP atau JKP? BKP: DPP
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/07/000111554_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion