faq:2022:01:07:000111551_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
no sppb salah input ternyata untuk faktur pajak lain, ketika mau input lagi reject karena no sppb sudah dipakai solusinya bagaimana?
Jawaban
1 SPPB dipakai di 2 FP biasanya memang akan muncul reject “nomor SPPB sudah pernah dipakai”. Tetapi, jika pakai mekanisme “uang muka dan pelunasan”, 1 nomor SPPB itu bisa diinput di kedua FP (uang muka dan juga pelunasan). Oleh karena kasus WP bukan demikian, maka silakan sarankan untuk konfirm KPP dulu saja. Saat ini masih belum ada info/keputusannya untuk kasus demikian.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/07/000111551_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion