User Tools

Site Tools


faq:2022:01:07:000111510_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PPh saham pendiri 0,5% nilai sahamnya pakai nilai yang mana? setornya pakai NPWP siapa?


Jawaban

Untuk saham yang diperdagangkan di bursa efek pada atau setelah 1 Januari 1997, besarnya nilai saham adalah nilai saham perusahaan saat penawaran umum perdana (Initial Public Offering/ IPO). NPWP yang harus dicantumkan dalam SSP adalah NPWP dari emiten yang bersangkutan. (angka 2 SE-15/PJ.42/1997).

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U P T T​ C
W T H R N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S M G K G
 
faq/2022/01/07/000111510_1234.txt · Last modified: (external edit)