User Tools

Site Tools


faq:2022:01:07:000111489_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau konfirmasi, kalau misalnya WP A di bulan Mei dapat THR. Dan sudah dilakukan pemotongan PPh 21 nya. Kemudian di Desember ini, setelah dihitung, WP A ada LB atas PPh 21 nya. Atas kelebihan pemotonga PPh 21 ini bisa dikembalikan dan di espt LB nya bisa di offset ke pph 21 karyawan lainnya kan? (karyawan A tidak menggunakan PPh 21 DTP)


Jawaban

atas kelebihan pemotongan bisa dikembalikan dan atas lb karyawan tsb nanti akan diperhitungkan kok untuk spt masa 21nya, bisa mengurangi kb

ANDREW BENJAMIN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U L F U​ P
U W B C H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O B X I M
 
faq/2022/01/07/000111489_1234.txt · Last modified: (external edit)