faq:2022:01:07:000111489_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau konfirmasi, kalau misalnya WP A di bulan Mei dapat THR. Dan sudah dilakukan pemotongan PPh 21 nya. Kemudian di Desember ini, setelah dihitung, WP A ada LB atas PPh 21 nya. Atas kelebihan pemotonga PPh 21 ini bisa dikembalikan dan di espt LB nya bisa di offset ke pph 21 karyawan lainnya kan? (karyawan A tidak menggunakan PPh 21 DTP)
Jawaban
atas kelebihan pemotongan bisa dikembalikan dan atas lb karyawan tsb nanti akan diperhitungkan kok untuk spt masa 21nya, bisa mengurangi kb
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/07/000111489_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion