faq:2022:01:07:000111487_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kelebihan bayar di e-bupot di spt normalnya. ketika pembetulan sebenarnya nilainya sudah sesuai.
Jawaban
coba posting pembetulan. apakah diminta input NTPN lagi untuk selisih pembayarnnya. jika tidak silahkan langsung dilaporkan. Jika diminta NTPN lagi dan tidak bisa input NTPN yang sama dengan SPT normal, silahkan pecah pembayaran dengan cara PBk. kalau misalkan mau setor lagi selisihnya juga bisa. atas kelebihan pembayaran bisa pbk ke jenis atau masa pajak lain
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/07/000111487_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion