User Tools

Site Tools


faq:2022:01:07:000111487_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kelebihan bayar di e-bupot di spt normalnya. ketika pembetulan sebenarnya nilainya sudah sesuai.


Jawaban

coba posting pembetulan. apakah diminta input NTPN lagi untuk selisih pembayarnnya. jika tidak silahkan langsung dilaporkan. Jika diminta NTPN lagi dan tidak bisa input NTPN yang sama dengan SPT normal, silahkan pecah pembayaran dengan cara PBk. kalau misalkan mau setor lagi selisihnya juga bisa. atas kelebihan pembayaran bisa pbk ke jenis atau masa pajak lain

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L A G O​ T
E I H V F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B F Q C U
 
faq/2022/01/07/000111487_1234.txt · Last modified: (external edit)