faq:2022:01:07:000111483_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pkwt. kalo pegawai tsb dapat kompensasi masuk ke pph tidak final? ini blm ada penegasan kan ya? konsul kpp. atau gmn?
Jawaban
<WRAP> PKWT belum diatur secara khusus di ketentuan perpajakan. Mengikuti ketentuan umum dulu saja Mbaa. Penentuan dilakukan oleh WP apakah masuk pesangon yg berkaitan dengan berakhirnya masa kerja atau penghasilan tidak teratur sesuai definisi di PER-16/2016. Untuk ketentuan pesangon bisa diliat di http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/07/000111483_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion