faq:2022:01:07:000111443_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#41Q Tahun lalu saya ada jual kios toko milik saya di pasar Perumda DKI, kios tsb adalah hak pakai yg berakhir tahun 2022 ini. Sebelum habis masa pakai saya jual/oper masa pakai kepada pihak ketiga dan laku terjual. Apakah hasil penjualan tersebut dapat saya masukan ke penghasilan saya, krn dari saat perolehan di tahun 2012 sd saat ini mmg ada keuntungan kl di amortisasi
Jawaban
dijelaskan normatif bukan objek pph pasal 4 ayat 3
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/07/000111443_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion