faq:2022:01:07:000111442_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#50Q: Mas/mbak apabila WP transaksi dengan vendor yang memanfaatkan PP 23. Apakah setelah UU HPP berlaku, lawan transaksi tersebut dipotong PP 23 setelah melewati 500 juta atau bagaimana?
Jawaban
Tetap dilakukan pemotong berdasarkan pmk 99/2018. Kalau memang omsetnya masih 500jt dan ada pemotong pp23, bisa ajukan pmk 187
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/07/000111442_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion