faq:2022:01:07:000111433_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
di espt masa desember bpk A setelah akumulasi 1thn trnyata pph 21 nya lebih bayar 58rb, di daftar potong satu masa pajak lgsg saya buatkan (-) atau gimana caranya ?
Jawaban
Apakah ybs berhenti bekerja di tengah tahun mas? Benar, jika terdapat nilai lebih potong atas karyawan yg bersangkutan, maka silakan langsung input nilai kelebihan potong tsb di pph dipotong dengan tanda (-).
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/07/000111433_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion