faq:2022:01:07:000111419_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau bertanya tentang faktur pajak yang saya tanyakan sebelunya. di UU cipta krja pasal 13 ayat 2 dan 2a. contohnya gini: 1 surat jalan ada 50 quantity dikeluarkan 1 januari. lalu pembuatan faktur pajak dan invoicenya untuk tanggalnya maksimal 31 januari? atau hanya boleh yang surat jalannya ada beberapa dibulan januari lalu dijadiin satu untuk penagihan dan faktur pajaknya dengan tanggal maksimal diakhir bulan januari? boleh dijelaskan atas ketentuan tersebut?
Jawaban
untuk yang dimaksud di pasal 13 ayat 2 dan 2a UU PPN adalah tentang faktur pajak gabungan. WP bertransaksi dengan WP yg sama, beberapa kali, dalam 1 bulan yang sama, bisa menggunakan FP gabungan. detilnya bisa cek PMK-18/2021 pasal 70.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/07/000111419_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion