faq:2022:01:07:000111414_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#22Q: pembuatan id billing pph 21 dtp PMK-149 untuk pelaporan normal dan pembetulan paling lambat kapan ya, mas/mba?
Jawaban
Untuk pembuatan billingnya setauku ga ada batasannya. Yg dibatasi kan laporan realisasinya. Tp karena billing ini kan diperlakukan sebagai pengganti ntpn Logikanya billingnya dibikin setelah pemotongan, sebelum jt laporan realisasi pemanfaatan insentif pph 21 dtp
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/07/000111414_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion