User Tools

Site Tools


faq:2022:01:07:000111408_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kami sedang mencoba membuat NPWP Cabang melalui E-Reg, namun pada saat bagian yang terakhir muncul seperti info seperti pada gambar ini. Apakah untuk kantor cabang memang secara langsung sebagai perusahaan yang mengikuti tarif PP23? Karna ini munculnya secara otomatis di sistem, kita tidak bisa centang yang dibawahnya (dikenai pajak penghasilan sesuai undang2 pajak penghasilan), berarti apakah kita harus melakukan kewajiban yang berlaku di PP23? Pagi mas/mba, ini mungkin bisa jadi pusatnya jug


Jawaban

ada kemungkinan wp pusatnya memakai PP 23 maka otomatis cabangnya juga PP 23. Coba dikonfirmasi kembali ke WP nya pusatnya sebagai WP umum atau PP 23. Karena pusat cabang dianggap satu kesatuan maka seharusnya ga bisa beda

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I R S E I
F C O A E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V E J N K
 
faq/2022/01/07/000111408_1234.txt · Last modified: (external edit)