faq:2022:01:07:000111408_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kami sedang mencoba membuat NPWP Cabang melalui E-Reg, namun pada saat bagian yang terakhir muncul seperti info seperti pada gambar ini. Apakah untuk kantor cabang memang secara langsung sebagai perusahaan yang mengikuti tarif PP23? Karna ini munculnya secara otomatis di sistem, kita tidak bisa centang yang dibawahnya (dikenai pajak penghasilan sesuai undang2 pajak penghasilan), berarti apakah kita harus melakukan kewajiban yang berlaku di PP23? Pagi mas/mba, ini mungkin bisa jadi pusatnya jug
Jawaban
ada kemungkinan wp pusatnya memakai PP 23 maka otomatis cabangnya juga PP 23. Coba dikonfirmasi kembali ke WP nya pusatnya sebagai WP umum atau PP 23. Karena pusat cabang dianggap satu kesatuan maka seharusnya ga bisa beda
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/07/000111408_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion