faq:2022:01:07:000111406_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#58Q Mau tanya Bu tentang jangka waktu pemberian insentif pajak terkait Covid-19 yang habis 31 Des 2021 kemarin apakah sudah ada perpanjangan/pembaharuan? (disampaikan bahwa belum ada peraturan terbaru) Bila vendor kami melakukan penagihan masih memaai kode FP 070 bisakah mulai Jan 2022 ini memakai kode 010? terkait Pembelian barang-barang untuk penanganan Covid-19
Jawaban
#58A: iya betul s.d hari ini 7/1/22 belum ada info perpanjangan. Konsekuensinya untuk transaksi tersebut silakan dipungut dulu ppn nya menggunakan kode yg sesuai ketentuan. Apabila nanti ada perpanjangan pemberian insentif dan berlaku mundur dari 1 jan 22, untuk transaksi ini bisa dibuatkan fp pengganti.
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/07/000111406_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion