User Tools

Site Tools


faq:2022:01:07:000111399_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#78Q: izin bertanya mas mbak Saya mau menanyakan berikut 1. Apakah Jasa Dokter termasuk JKP 2. Apakah Jasa Swab PCR dan Antigen termasuk JKP 3. Jika suatu perusahaan memiliki: - Penyerahan BKP 500 Juta - Penyerahan NON-JKP 4,5 Milliar Sehingga Total Omzet menjadi 5 Millia, apakah wajib di kukuhkan enjadi PKP? sudah dijelaskan jasa yang dikecualikan dari PPN namun wo minta penegasan lagi, dan terkait PKP jika peredaran bruto melebihi 4,8 M wajib dikukuhkan PKP tanpa melihat omset penyerahan BK


Jawaban

#78A bentar mba bella PMK 197 th 2013 Pasal 1 ayat 1 Pengusaha kecil merupakan pengusaha yang selama 1 (satu) tahun buku melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). Pasal 4 ayat 1 Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N O Y S K
B Z E A L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U O G A K
 
faq/2022/01/07/000111399_1234.txt · Last modified: (external edit)