faq:2022:01:07:000111386_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau misalkan saya ada Lebih Bayar di Masa Desember akibat dari Lebih Bayar di Masa Februari saya dan baru diketahui pada saat aku hitung PPh yang sudah di setor dari Jan sd Nov 2021 Lebih bayar nya atas Karyawan Pabrik saya bu, apakah bisa atas lebih bayar PPh Pasal 21 Karyawan Pabrik saya kurang kan di PPh Pasal 21 Kayawan Kantor saya untuk masa desember 2021 kl kaya gini nanti di spt, lb nya si karyawan pabrik emang otomatis ngurangin kb nya karyawan lain kan ya?
Jawaban
Iya betul mba, harusnya nanti akan mengurangi KB SPT masa pph pasal 21nya.
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/07/000111386_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion