faq:2022:01:07:000111377_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ada kekurangan setor di DTP pph ps 21 dan telah menerima STP. Setelah STP dibayar apa yg hrs dilakukan. apakAH PERLU DILAPOR izin mas/mbaa kalau setelah bayar STP ini tidak perlu melakukan pelaporan ke KPP kan yaa atau ada?
Jawaban
tidak perlu ya mbaaa.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/07/000111377_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion