User Tools

Site Tools


faq:2022:01:07:000111377_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ada kekurangan setor di DTP pph ps 21 dan telah menerima STP. Setelah STP dibayar apa yg hrs dilakukan. apakAH PERLU DILAPOR izin mas/mbaa kalau setelah bayar STP ini tidak perlu melakukan pelaporan ke KPP kan yaa atau ada?


Jawaban

tidak perlu ya mbaaa.

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P U᠎ I G B
J L L E D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D I N V F
 
faq/2022/01/07/000111377_1234.txt · Last modified: (external edit)