faq:2022:01:07:000111374_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kak, mau bertanya “saya ingin menanyakan mengenai Tax Treaty untuk guru asing Australia yang bekerja di Indonesia tidak lebih dari 2 tahun itu kan tidak dikenakan pajak.Yang mau saya tanyakan bagaimana pelaporannya di SPM PPh 21?”
Jawaban
Dalam hal terdapat penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh WPLN tetapi tidak terdapat pajak yang dipotong dan/atau dipungut di Indonesia berdasarkan ketentuan yang diatur dalam P3B, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak tetap harus melaporkan penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh tersebut dalam Surat Pemberitahuan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan. (Pasal 9 ayat (2) PER-25/PJ/2018) nanti diisi di 1721 VI, tapi isinya nihil
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/07/000111374_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion