faq:2022:01:07:000111373_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jd begini pak, saya ada terima tghn dari vendor, dmn mreka adalah jenis usaha angkutan laut domestik umum liner untuk barang. Saya mau tny terkait PMK 41 tahun 2020. Apakah bnr mereka tdk perlu menerbitkan faktur pajak ?
Jawaban
Kalau PMK 41/2020 itu arahnya adalah PPN tidak dipungut. Jadi tetap buat fp dengan kode 070. Kecuali jika, jasa yang dimaksud adalah termasuk penyerahan non jkp. Non JKP ini salah satunya adalah jasa angkutan umum, jadi jika memenuhi ketentuan jasa angkutan umum sesuai pmk 80/2012 maka tidak dikenakan ppn, dan tidak buat faktur pajak.
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/07/000111373_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion