User Tools

Site Tools


faq:2022:01:07:000111333_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

daftar piutang tak tertagih sesuai PMK 205/2015 itu dilampirkannya di SPT Tahunan Badan atau disampaikan dg pemberitahuan tersendiri ke KPP ya?


Jawaban

dilampirkan dalam pelaporan spt tahunan, ada di lampiran per 02/2019 nya. tambahan: Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dan bukti/dokumen tersebut harus disampaikan bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan (Pasal 4 ayat (3) PMK-207/PMK.010/2015)

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W᠎ G F A​ D
O᠎ C C I M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N R᠎ D C K
 
faq/2022/01/07/000111333_1234.txt · Last modified: (external edit)