faq:2022:01:07:000111333_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
daftar piutang tak tertagih sesuai PMK 205/2015 itu dilampirkannya di SPT Tahunan Badan atau disampaikan dg pemberitahuan tersendiri ke KPP ya?
Jawaban
dilampirkan dalam pelaporan spt tahunan, ada di lampiran per 02/2019 nya. tambahan: Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dan bukti/dokumen tersebut harus disampaikan bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan (Pasal 4 ayat (3) PMK-207/PMK.010/2015)
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/07/000111333_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion