faq:2022:01:07:000111268_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
A adalah expat yang ditugaskan di perusahaan Indonesia oleh head office di Spanyol. Pembayaran salary masih dilakukan di Spanyol di mana net salary nya masih dipotong pajak Spanyol. Expat tersebut masih membayar pajak Spanyol dan sudah memiliki NPWP. jika pemberi kerja di DN memotong pph pasal 21, pajak yg dipotong di LN hanya bisa dikreditkan di spt tahunan wp op, bukan ketika pemotongan pph 21 di masa desember kah?
Jawaban
atas ph yang sudah dipotong di LN, bisa jadi kredit pajak pph 24 untuk penghitungan di spt tahunannya nanti, bukan jadi kredit pajak di spt masa pph 21nya
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/07/000111268_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion