faq:2022:01:06:000176623_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
klausul psl 6 pp51/2008, selisih ini apa maksudnya? Kalau pemotong tadinya potong pph 23, apakah selisihnya yg kurang tinggal potong 4 ayat 2 atau enggak?
Jawaban
enggak, selisih itu kalau memang pemotong kurang potong misalnya atas nilai kontrak. Tp kalau memang salah potong objek pajak, ya yg salah dibatalkan bupotnya dan buat bupot dgn objek pajak yg benar.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/06/000176623_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)
Discussion