faq:2022:01:06:000138994_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jadi saya ini distributor makanan ringan, saya ingin menjual produk saya disebuah mini market, supaya saya bisa jualan diminimarket tersebut saya harus membayar sejumlah biaya agar barang jualan saya bisa masuk ke toko tersebut, gmn ya min? Boleh cantumkan peraturannya?
Jawaban
yg ditanyakan tuhh apakah emang dikenai biaya ato engga gitu yaa ? Secara perpajakan tidak diatur, yg diatur adalah jika wp memang membayarkan sejumlah biaya, dipastikan dulu biaya tsb atas jasakah atau gimana. Kalo misal ada jasa di dalamnya, bisa jadi objek PPh maupun PPN.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/06/000138994_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:37 (external edit)
Discussion