faq:2022:01:06:000112924_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Bayar utang pakek aset perlu nerbitin FP ga? Bisa dikreditin ga?
Jawaban
Sepanjang tidak termasuk ke dalam list yang tidak termasuk penyerahan sesuai UU PPN maka atas penyerahan asetnya dikenai PPN jika yg menyerahankan adalah PKP. Pengkreditan PM mengikuti ketentuan pasal 9 ayat (8) UU PPN.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/06/000112924_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion