User Tools

Site Tools


faq:2022:01:06:000111815_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kalo Sy baca2 katanya tetap hrs lapor omzet bulanan .. jadi jika omzet Sy perbln saat ini 30 jt an disetahunkan sekitar 400 jt .. tdk perlu lapor bulanan ya? Nanti lapor di spt tahunan saja ya min? https://twitter.com/fcasdy/status/1478693341701181440 Ketentuan Pasal 7 ayat (2a) PPh di UU Nomor 7 tahun 2021 hanya untuk wajib pajak orang pribadi yang memenuhi PP 23. Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e tidak di


Jawaban

Belum ada ketentuan lebih lanjut terkait penerapan teknis untuk WP OPPT berkaitan dg pasal 7 ayat (2a) UU HPP ini mba, yang jelas atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 dalam 1 (satu) tahun pajak ini tidak dikenai PPh, teknisnya gmn kita tunggu yaa..

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P I᠎ J A S
S᠎ X A L J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P Z B X D
 
faq/2022/01/06/000111815_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)