faq:2022:01:06:000111744_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk penjualan bangunan, baru menerima uang muka, dan belum terjadi AJB, apakah boleh pada saat membuat billing tidak menginputkan NOP (NOP di 0-kan) karena sertifikatnya jg masih blm displit
Jawaban
Sesuai Tata cara pengisian SSP di Lampiran PER 09/PJ/2020 , NOP harus diisi dgn NOP berdasarkan SPPT PBB untuk transaksi pengalihan tanah dan/atau bangunan . Terkait hal tsb , kami sarankan untuk Bapak/Ibu berkoordinasi dgn pihak KPP terdaftar terlebih dahulu . Sarankan untuk konsultasi ke KPP dulu ya rin , biar pas validasi SSPnya nanti aman .
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/06/000111744_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion