faq:2022:01:06:000111742_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika jasa outsourcing itu disediakan oleh perusahaan LN apakah dikenakan PPN JLN?
Jawaban
Pastikan dulu apakah jasanya masuk non JKP jasa penyediaan tenaga kerja sesuai PMK 83/PMK.03/2012 . Kalau non JKP berarti tidak kena PPN JLN .
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/06/000111742_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion