User Tools

Site Tools


faq:2022:01:06:000111742_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika jasa outsourcing itu disediakan oleh perusahaan LN apakah dikenakan PPN JLN?


Jawaban

Pastikan dulu apakah jasanya masuk non JKP jasa penyediaan tenaga kerja sesuai PMK 83/PMK.03/2012 . Kalau non JKP berarti tidak kena PPN JLN .

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T Q G᠎ D M
S U D V C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A P​ I J A
 
faq/2022/01/06/000111742_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)