Tanya
twitter hai min. Mau konsul, kebetulan prsh bergerak dibidang jasa. Prsh masih tergolong umkm, jadi omsetnya masih dikenakan pajak final. Nah, prsh tiap tahunnya selain setor dan lapor pajak tahunan jg ada setor dan lapor pnbp jg min. Tanggungan untuk byr pnbp tsb dibagi 2 antara prsh dan cust. Jd, cust akan nitip ke prsh untuk byr pnbp. Pertanyaannya, apakah penerimaan yg akan disetor ke pnbp dikenakan pajak final lagi min?. Mohon penjelasannya ya
Jawaban
Menurutku baiknya digali dulu dan boleh ditambahkan penjelasan singkat , Mba PNBP yg dimaksud secara ketentuan terutang kpd perusahaan namun pembayaran dibagi dengan customer atau perusahaan dan customer memang ada kewajiban PNBP masing2 ? Objek PPh final PP 23 tahun 2018 yakni penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak . Penghasilan selain dari usaha wajib pajak bukan merupakan objek PPh final PP 23 tahun 2018 . Untuk menentukan apakah penerimaan tsb sbg objek pajak/ti
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion