User Tools

Site Tools


faq:2022:01:06:000111734_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

@kring_pajak PT A beli Ke PT B (Badan usaha dlm negri status importir) pt B beli barang ke india alurnya india ke B trus ke A. atas kasus in importir B minta PT A pungut pph 22 sbsar 1.5% apakah sprti itu ? Mas/mba, ini jdnya yg terutang PPh 22 impor harusnya importir (PT B) kan ya? Jd akan ada 2 transaksi yaitu impor dan penyerahan dari B ke A. Atau gmn ya?


Jawaban

- Betul , PPh 22 impor terutang / dipungut oleh DJBC kpd PT B ( importir yg bersangkutan ) Pasal 5 ayat 1 PMK 34/PMK.010/2017 . Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang dilaksanakan dengan cara penyetoran oleh: a. importir yang bersangkutan; atau b. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, ke kas negara melalui Pos Persepsi, Bank Devisa Persepsi, atau Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. - Betul , harusnya ada 2 transaksi , impor ( PT B beli dar

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M W K᠎ A​ K
E H L Q E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F O X Q I
 
faq/2022/01/06/000111734_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)