Tanya
@kring_pajak PT A beli Ke PT B (Badan usaha dlm negri status importir) pt B beli barang ke india alurnya india ke B trus ke A. atas kasus in importir B minta PT A pungut pph 22 sbsar 1.5% apakah sprti itu ? Mas/mba, ini jdnya yg terutang PPh 22 impor harusnya importir (PT B) kan ya? Jd akan ada 2 transaksi yaitu impor dan penyerahan dari B ke A. Atau gmn ya?
Jawaban
- Betul , PPh 22 impor terutang / dipungut oleh DJBC kpd PT B ( importir yg bersangkutan ) Pasal 5 ayat 1 PMK 34/PMK.010/2017 . Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang dilaksanakan dengan cara penyetoran oleh: a. importir yang bersangkutan; atau b. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, ke kas negara melalui Pos Persepsi, Bank Devisa Persepsi, atau Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. - Betul , harusnya ada 2 transaksi , impor ( PT B beli dar
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion