faq:2022:01:06:000111460_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
aturan yang menyatakan bahwa handsanitizer dan sejenisnya bisa dibebankan secara fiskal dapat ditemukan diaturan mana ya?
Jawaban
Maksudnya disini apakah pemberian handsanitizer kepada pegawai seperti natura untuk pegawai ? kalau iya kembali ke pasal 6 dan pasal 9 UU PPh saja, kalau masuk harusnya bisa dibiayakan. Untuk natura di UU HPP masuk dalam pasal 6 UU PPh
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/06/000111460_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion