faq:2022:01:06:000111454_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ada penagihan biaya penggantian kepada pihak luar negeri, transaksi terjadi in indonesia…apakah dikenakan ppn?
Jawaban
Jadi ternyata ini transaksinya jasa dengan pihak LN tapi penyerahan jasanya terjadi di Indonesia. Jadi ini dianggap penyerahan biasa dengan faktur 01, nanti di NPWPnya diisi 000
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/06/000111454_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion