faq:2022:01:06:000111438_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya terkait perhitungan PPh 21. Karyawan kami ada yang baru bergabung di Agustus 2021 dan statusnya nihil. Untuk perhitungan di masa Jan 2022 sudah disetahunkan x12 ya? Sebelumnya perhitungannya 5/12. Dan menurut UU HPP tarif PPh 21 untuk 5% untuk 0-60jt apakah sudah berlaku untuk masa Jan 2022?
Jawaban
Untuk perhitungan di masa januari 2022 nanti kembali lagi perhitungannya atas gajinya dikalikan 12 bulan. Perhitungan di 2021 kenapa 5/12 karena pegawai itu baru kerja di agustus dan kewajiban subjektifnya sudah ada dari awal tahun (WNI). Untuk lapisan tarif pertama untuk tarif 5% ini yang penghasilan s.d 60juta berlaku mulai januari 2022.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/06/000111438_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion