faq:2022:01:06:000111216_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin bertanya mas mbak selamat sore, maaf saya mau tanya. minggu lalu saya terima bukti potong pph 23 dari customer, tercantum tgl pemotongan di 30-08-2021. Apakah saya masih bisa melaporkan bukti potong tsb ? perihal ini seharusnya yg melaporkan spt nya pihak customernya bukan mas mbak?
Jawaban
yang melaporkan pemotongan tersebut yaa pemotong, pihak yg mendapatkan bupot ga perlu melaporkan, itu nanti sbg kredit pajak wp tsb di spt tahunan.
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/06/000111216_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion