Tanya
Email: Orang pribadi meninggal dunia dan meninggalkan warisan, tapi belum pernah punya NPWP. Pembuatan akta waris saat ini belum selesai. Pasal 16 PMK 147/PMK.03/2017: Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum memiliki NPWP, dan dari warisan tersebut diterima atau diperoleh penghasilan, wakil dari Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal dan tempat ke
Jawaban
1. Berdasarkan kata-kata PMKnya berarti tidak wajib daftar NPWP WBT. Untuk pengertian diterima atau diperoleh penghasilan itu seperti apa, coba konfirm ke kpp yaa karna tidak dijelaskan lebih detail di ketentuan. 2. Atas hartanya, kalo blm diwariskan ke ahli waris, ya ga masuk ke SPT siapa2. Baru nanti pas udah diwariskan kan menjadi hak ahli waris, nah ini dilapor di SPT masing-masing ahli waris, sesuai petunjuk pengisian SPT. Harta akhir tahun adalah harta yg dimiliki atau dikuasai.
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion