faq:2022:01:06:000111212_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPS KEBIJAKAN II. Yg PPS kalo ga nyabut permohonan harus nyentang kolom F ga ya? Kolom F itu yg mencabut permohonan. WP ngaku gaada permohonan tsb.
Jawaban
Waktu awal2 bgt, infonya yg bagian E di SPPH tetap harus dicentang. Katanya ini “bug”. Tapi bug ini udah dibenerin sama pengembangnya. Jadi, bagian E (Pernyataan Investasi) itu gausah dicentang lagi, jika memang WP tidak melakukan investasi. Lalu, untuk bagian F (Pernyataan Mencabut Permohonan yang Sedang Diajukan), ini hanya dicentang apabila wp memang sedang mengajukan permohonan tersebut dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/06/000111212_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion