Tanya
tempat saya bekerja kan eksportir non produsen (trading eksport) selanjutnya disebut PT. B, nah di PEB tercantum eksportir nya pabrik selanjutnya di sebut PT.A. akan tetapi di PEB pemilik barang nya PT.B. apakah dengan PEB seperti itu PT.A harus mengeluarkan PPN untuk PT. A atau tidak ya? Perusahaan PT.B sebagai trading eksport dari barang PT.A. PT.B mendapatkan komisi atas eksport ke Buyer, dan PT.B mengeluarkan PPN atas penjualan ke Buyer tersebut. Dalam penulisan PEB, eksportir tertulis PT.A
Jawaban
Jadi kalau berdasarkan dengan pertanyaan wp, ini kan si PT B merupakan eksportir dan pemilik barang adalah si PT A, jadi kalau PEB nya demikian yg disebutkan harusnya PEBnya kebalik, jadi seharusnya nama eksportirnya adalah si PT B dan pemilik barangnya adalah si PT A. agar nanti PT A bisa menginputkan PEB ini
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion