User Tools

Site Tools


faq:2022:01:06:000111209_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

tempat saya bekerja kan eksportir non produsen (trading eksport) selanjutnya disebut PT. B, nah di PEB tercantum eksportir nya pabrik selanjutnya di sebut PT.A. akan tetapi di PEB pemilik barang nya PT.B. apakah dengan PEB seperti itu PT.A harus mengeluarkan PPN untuk PT. A atau tidak ya? Perusahaan PT.B sebagai trading eksport dari barang PT.A. PT.B mendapatkan komisi atas eksport ke Buyer, dan PT.B mengeluarkan PPN atas penjualan ke Buyer tersebut. Dalam penulisan PEB, eksportir tertulis PT.A


Jawaban

Jadi kalau berdasarkan dengan pertanyaan wp, ini kan si PT B merupakan eksportir dan pemilik barang adalah si PT A, jadi kalau PEB nya demikian yg disebutkan harusnya PEBnya kebalik, jadi seharusnya nama eksportirnya adalah si PT B dan pemilik barangnya adalah si PT A. agar nanti PT A bisa menginputkan PEB ini

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R᠎ V M Q G
H P T M X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W S X P J
 
faq/2022/01/06/000111209_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)