Tanya
di spt tahunan 2020 untuk asset motor, saya masukan ke kelompok 2 penyusutan 8 tahun. sekarang saya mau susun laporan tahunan 2021 ternyata motor masuk kelompok 1 penyusutan 4 tahun. jadi gimana ya baiknya bu. di 2021 tetap masuk 8 tahun apa 4 tahun penyusutannya ? atau boleh tidak di tahunan 2021 penyusutan jadi kelompok 1 nanti selisih penyusutan tahun sebelumnya ditambahkan di 2021“
Jawaban
Berarti di SPT Tahunan PPh 2020 terdapat kesalahan penggunaan tarif penyusutan atas aset tsb. Silakan utamakan untuk memperbaiki SPT yg salah tsb. Silakan pembetulan SPT Tahunan 2020, untuk menginputkan nilai penyusutan yg benar, dg tarif yg sesuai, sesuai kelompok yg seharusnya. Lalu, di SPT Tahunan 2021 dan seterusnya pun pastikan sudah menggunakan penghitungan biaya penyusutan yg sesuai ketentuan agar SPT benar, lengkap dan jelas.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion