faq:2022:01:06:000111207_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp awalnya menanyakan terkait aspek perpajakan yang timbul atas investasi modal ke perusahaan lain. setelah dijelaskan agent sebelumnya tentang non objek pajak pasal 4 ayar3 huruf c serta tentang dividen di UU HPP, wp menjawab “ini sebagai pinjaman modal saja, yang nantinya akan dikembalikan dalam jangka waktu yang ditentukan beserta bunganya. Bukan sebagai penyertaan modal atw semacamnya. nantinya semua itu di atas namakan perusahaan juga, bukan perseorangan.” mau mastiin mas/mba, kalau dari ka
Jawaban
Kalau ini bukan penyertaan modal tp berupa pinjaman dan nantinya wp akan dapat penghasilan bunga, brti nanti atas penghasilan bunga yg didapat adalah objek pph psl 23
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/06/000111207_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion