faq:2022:01:06:000111176_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
sya ingin bertanya jika kita ternyata ada kurang byr PPh 25, atas kekuarangannya tsb bsa lgsg dibayarkan atau menunggu STP diterbitkan Bu? izin mas/mba memastikan, ini boleh lgsg dibayarkan selagi stpnya belum terbit?
Jawaban
Kalau terlambat bayar, kekurangan bayarnya bisa dibayar langsung namun untuk sanksinya nunggu STP
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/06/000111176_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion