User Tools

Site Tools


faq:2022:01:06:000111152_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#29Q @kring_pajak, jika suatu badan sudah ditetapkan sebagai PKP; apakah semua invoice yang dikeluarkan harus dengan faktur pajak ?. Apakah termasuk juga jika membuat permintaan pembayaran yang sifat nya sebagai sumbangan, yg tidak terkait dengan kegiatan usaha ? Apabila WP badan mengeluarkan invoice untuk sumbangan atau donasi, yang sebenarnya bukan objek pajak; apakah juga digolongkan sebagai pemberian cuma-cuma ? Sebenarnya untuk sumbangan tidak di keluarkan invoice sih, tapi konfirmasi pe


Jawaban

#29A: pastikan dulu barang/jasa yg diserahkan termasuk barang/jasa bukan objek PPN sesuai Pasal 4A UU PPN sttd UU HPP atau tidak mas kalau yg diserahkan adalah BKP/JKP, selanjutnya perhatikan penyerahan yg dikenakan PPN dijelaskan dalam Pasal 4 ayat 1 UU PPN kalo emang ada penyerahan BKP/JKP secara cuma-cuma, nanti tetap terbit faktur pajak dengan menggunakan kode 04 mas

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H O G Q T
C O L C N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y U K N K
 
faq/2022/01/06/000111152_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)