faq:2022:01:06:000111140_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah DTP PPH psl 22 Import walaupun NIHIL tetap harus lapor e-repoting DTP nya? Misal di bulan Nov 2021 sy tdk ada DTP PPH 22 IMPORT apakah tetap harus kirim e-reportingnya?
Jawaban
Wajib Pajak yang telah mendapatkan pembebasan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a harus menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor setiap bulan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran Formulir Laporan Realisasi Pembebasan PPh Pasal 22 Impor yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Jika tidak mendapatkan pembebasan pph pasal 22 impor, maka
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/06/000111140_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion