faq:2022:01:06:000111124_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp transaksi di desember 2021, invoice dan pembayaran atas jasa diberikan di januari 2022. apakah bupot bisa dibuat untuk masa desember 2021 dan apakah atas pemotongan tersebut dapat dikreditkan di SPT tahunan 2021?
Jawaban
Harus dipastikan kapan saat terutang PPh 23 nya. Sesuai PP 94/2010, saat terutang PPh 23 atas jasa: saat pembayaran, atau saat yg ditetapkan dalam kontrak tergantung mana yg lebih dulu terjadi. Jika pembayraan terjadi lebih dulu, maka terutang pph 23 saat pembayaran, yaitu di Jan 2022. Jika demikian, bupot pph 23 sudah harus dibuat max akhir bulan Jan 2022 tsb. Sehingga, bupot tsb pun hanya bisa diakui sebagai kredit pajak di SPT Tahunan 2022.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/06/000111124_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion